Kejaksaan Dinilai Masih Loyo (Tak Berani Eksekusi Lukas Tingkes Terpidana Kasus Korupsi)


BALIKPAPAN-POS-Ketua Perintis Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI) wilayah Kalimantan H Andi Agoes Y SH kembali mengungkapkan fakta hukum kasus korupsi berskala nasional. Kali ini Panglima Laskar Anti Korupsi yang dikenal dengan sebutan "Harimau Putih" ini menyoroti  kasus korupsi Bupati Kuala Kapuas, Kalteng Lukas Tingkes dalam kasus pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.  

"Saya dapat foto kopi salinan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Isinya menolak putusan PK Bupati Kuala Kapuas Luka Tingkas dalam kasus korupsi.  Dengan demikian, kasusnya sudah inkrah, berkekuatan hukum, Lukas Tingkes terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara 4 tahun.  Putusan PK keluar tahun 2010, namun sampai sekarang Kejaksaan loyo, tidak berani mengeksekusi Lukas Tingkes. Kalau orang kecil langsung dijebloskan dalam penjara," kata Andi Agus kepada Balikpapan Pos sambil menunjukkan foto kopi salinan putusan PK MA.

Putusan tersebut  bernomor 173 PK/Pid.Sus/2010,  Hakim ketua Harifin A Tumpa beranggotakan H Dirwoto SH MHUm dan  H Muhsin SH, panitera Endah Detty Pertiwi SH MH dan Panitera Muda, Soenaryo SH MH, tangal 17 November 2009.

"Di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA, Lukas Tingkes divonis bersalah. Kemudian dia mengajukan PK dan PK-nya ditolak MA. Sudah tak ada upaya hukum lagi, seharusnya dia dieksekusi masuk penjara," kata Andi Agus. Lebih jauh Andi Agus mengaitkan dengan kejadian penolakan FPI di Palangkaraya yang dipimpin Lukas Tingkes. "Kedatangan FPI salah satunya mau menanyakan mengapa Luka Tingkes tidak dieksekusi masuk penjara. Lantas Lukas Tingkes menggalang masa menolak kedatangan FPI. Padahal FPI diundang masyarakat di sana dan mau membantu masyarakat yang tanahnya dicaplok perusahaan besar. Di mana, pemerintah setempat tidak bisa menyelesaikan," imbuhnya.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyerahkan anggotanya yang melakukan perusakan, juga mengungkapkan hal tersebut saat pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali, Jumat (17/2). "Kami minta kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberi suport kepada Jaksa Agung untuk menangkap Lukas Tingkes sebagai terpidana kasus korupsi," Habib. (ono)

Berita Terkait:
  1. Mengapa Menolak Habib Riziq?
  2. Ternyata, yang ingin bubarkan FPI itu gerombolan bencong, pria rambut gimbal dan cewek perokok
  3. Terduga Para Provokator Insiden Palangkaraya Dilaporkan FPI ke Polisi
  4. Koruptor Provokator anti FPI (Lukas Tingkes) Telah di Bui  

Tidak ada komentar: